Pada materi kajian sebelumnya telah kita paparkan tentang tiga jenis air dalam fikih taharah. Jenis air yang pertama adalah air suci menyucikan atau disebut juga dengan istilah air ṭhahūr. Air inilah yang sah dan bisa digunakan untuk taharah atau bersuci.
Namun, pertanyaannya adalah seperti apakah kriteria air suci menyucikan yang benar-benar sah digunakan untuk taharah? Dan bagaimana jika air tersebut tercampur dengan sesuatu atau sudah pernah digunakan sebelumnya? Apakah masih bisa menyucikan?
Oleh karena itu, materi kajian kali ini akan mengupas tuntas apa itu air ṭhahūr (air suci menyucikan) serta bagaimana pembagian hukumnya, dengan merujuk pada kitab Zādul-Mustaqni’ dan penjelasan dari Syekh Manṣhūr bin Yūnus Al-Buhūti.
A. Apa Itu Air Ṭhahūr?
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
طَهُورٌ "لَا يَرْفَعُ الحَدَثَ وَلَا يُزِيلُ النَّجَسَ الطَّارِئَ غَيْرُهُ" وَهُوَ البَاقِي عَلَى خِلْقَتِهِ.
Air ṭhahūr (suci menyucikan) adalah “air yang dapat menghilangkan hadas dan menghilangkan najis yang datang”; yaitu air yang masih pada sifat aslinya.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Ṭhahūr (طَهُوْرٌ) artinya adalah suci menyucikan. Tṡa’lab[1] berkata: Ṭhahūr artinya adalah air yang zatnya suci dan dapat digunakan untuk menyucikan yang lainnya. Allah subḥānahu wata’āla berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ
dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu,
[QS. Al-Anfāl (8): 11]
Air ṭhahūr adalah air yang dapat mengangkat hadas. Al-Hadatṡ (الحَدَثُ) sendiri bukanlah najis, melainkan sebuah keadaan hukum pada tubuh yang menghalangi seseorang dari salat dan ibadah sejenisnya. Kebalikan dari hadas adalah aṭh-ṭhāhir (الطَّاهرُ) yang merupakan lawan kata dari al-muḥditṡ (المُحْدِثِ)[2] dan an-najis (النَّجِسِ)[3].
Selain itu, air ṭhahūr adalah air yang dapat menghilangkan najis yang datang pada tempat yang tadinya suci, yakni najis hukmiyyah (النَّجاسةُ الحُكْمِيَّةُ)[4]. Adapun tayamum statusnya adalah mubīḥ (pemberi kebolehan ibadah), bukan pengangkat hadas ataupun najis, demikian pula istijmār (bersuci dengan batu).
Air ṭhahūr adalah air yang masih pada sifat aslinya saat ia diciptakan yang ditinjau dari dua sisi:
- Secara hakiki: yaitu masih tetap pada kondisinya saat ditemukan baik itu dalam kondisi dingin, panas, asin, atau sejenisnya.
- Secara hukum: seperti air yang berubah karena lama menetap, karena lumut, dan sejenisnya yang akan dibahas setelah ini.
B. Apa Hukum Air yang Berubah Karena Tercampur Benda Tak Larut?
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
فَإِنْ تَغَيَّرَ بِغَيْرِ مُمَازِجٍ كَقِطَعِ كَافُورٍ وَدُهْنٍ أَوْ بِمِلْحٍ مَائِيٍّ أَوْ سُخِّنَ بِنَجِسٍ كُرِهَ.
Apabila air tersebut berubah karena sesuatu yang tidak larut (dengan air) seperti potongan kapur barus, minyak, atau garam air, atau dipanaskan dengan benda najis maka hukumnya makruh.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Makruh hukumnya (air-air dengan kondisi berikut ini):
- Air yang telah berubah karena sesuatu yang tidak larut dalam air seperti kapur barus, kayu gaharu Qimari[5], minyak yang suci dengan berbagai jenisnya. Disebutkan dalam kitab Asy-Syarḥ Al-Kabīr: Termasuk dalam hal ini adalah apa yang berubah karena ter, aspal, dan lilin; karena di dalamnya terdapat unsur lemak/minyak yang dapat mengubah air.
- Air yang telah berubah karena garam air, bukan garam mineral/tambang yang dapat mengubah status suci menyucikan (yang ada pada air tersebut).
- Air yang dipanaskan dengan benda (bahan bakar) najis[6] dengan kemakruhan yang bersifat mutlak jika kondisinya tidak dibutuhkan. Sama saja meskipun diduga partikel/uap najis tersebut masuk ke dalam air atau pembatasnya kuat maupun tidak. Meskipun airnya telah dingin pun tetap makruh karena biasanya air tidak dapat terhindar dari naiknya/masuknya partikel-partikel halus (yang mengandung najis) ke dalamnya.
- Air yang dipanaskan dengan bahan bakar hasil rampasan, air sumur di pemakaman, serta sayuran dan duri yang tumbuh di pemakaman (makruh untuk dimakan dan dimanfaatkan), air zamzam untuk menghilangkan najis namun tidaklah makruh bila digunakan untuk wudu dan mandi.
C. Apa Hukum Air Ājin dan Lain-lainnya
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وَإِنْ تَغَيَّرَ بِمَكْثِهِ أَوْ بِمَا يَشُقُّ صَوْنُ المَاءِ عَنْهُ مِنْ نَابِتٍ فِيهِ وَوَرَقِ شَجَرٍ أَوْ بِمُجَاوَرَةِ مَيْتَةٍ أَوْ سُخِّنَ بِالشَّمْسِ أَوْ بِطَاهِرٍ لَمْ يُكْرَهْ.
Jika air berubah karena terlalu lama mengendap (air ājin), atau karena sesuatu yang sulit dihindari dari air tersebut seperti tumbuhan yang tumbuh di dalamnya, daun pepohonan, atau berdekatan dengan bangkai, atau dipanaskan sinar matahari, atau dipanaskan oleh benda yang suci, maka hukumnya tidak makruh.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Tidaklah makruh (air-air dengan kondisi berikut ini):
- Air yang berubah karena terlalu lama mengendap di tempatnya (air ājin) “Karena Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam pernah berwudu dengan air ājin.”[7] Ibnu Al-Mundżir menukilkan hal ini sebagai ijmak (kesepakatan) dari para ahli ilmu yang ia hafal pendapatnya, kecuali Ibnu Sirīn (yang berpendapat tidak boleh).
- Air yang berubah karena benda suci yang air sulit terhindar dari mengenainya seperti tumbuhan yang ada di dalamnya, daun pepohonan, ikan, sesuatu yang terlempar karena angin, aliran dari jerami atau sejenisnya, dan juga lumut. Namun, jika benda-benda tersebut dimasukkan ke dalam air dengan sengaja, lalu airnya berubah karena larut dengannya, maka sifat suci menyucikannya menjadi hilang.
- Air yang berubah aromanya karena berdekatan dengan bangkai (yang berada di samping air). Ibnu Mufliḥ Al-Maqdisi (w. 884) sang penulis kitab Al-Mubdi’ Syarḥ Al-Muqni’ mengatakan: “Hukum ini berlaku tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui.”
- Air yang dipanaskan oleh matahari atau dengan benda suci yang mubah dan panasnya tidak terlalu menyengat; karena para sahabat pernah masuk ke tempat pemandian air panas dan memberikan keringanan padanya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mubdi’. Barang siapa yang memakruhkan tempat pemandian air panas, maka alasan kemakruhannya adalah karena khawatir melihat aurat atau bertujuan bermewah-mewahan karena memasukinya, bukan karena status airnya yang dipanaskan. Namun, jika rasa panas atau dinginnya sangat menyengat maka hukumnya makruh; karena hal itu dapat menghalangi kesempurnaan taharah.
D. Apa Hukum Air Bekas Digunakan untuk Taharah Sunah?
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وَإِنِ اسْتُعْمِلَ فِي طَهَارَةٍ مُسْتَحَبَّةٍ كَتَجْدِيدِ وُضُوءٍ وَغُسْلِ جُمُعَةٍ "وَغَسْلَةٍ ثَانِيَةٍ وَثَالِثَةٍ" كُرِهَ.
Jika air bekas digunakan untuk taharah sunah seperti memperbarui wudu, mandi Jumat “basuhan kedua dan ketiga” maka air tersebut makruh.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
Makruh[8] hukumnya taharah dengan sedikit air yang telah digunakan untuk taharah sunah seperti:
- air yang digunakan untuk memperbarui wudu,
- atau mandi Jumat,
- atau mandi ied dan sejenisnya,
- atau telah digunakan untuk basuhan kedua dan ketiga pada wudu atau mandi.
Kemakruhan ini disebabkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hilangnya status suci menyucikan pada air tersebut.
Namun, tidaklah makruh hukumnya taharah menggunakan air yang telah digunakan untuk bersuci yang tidak disyariatkan, seperti air yang telah digunakan untuk mendinginkan badan.
E. Apa Hukum Air yang Jumlahnya Mencapai Dua Kulah (Qullatain)?
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وَإِنْ بَلَغَ قُلَّتَيْنِ وَهُوَ الكَثِيرُ وَهُمَا خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ عِرَاقِيٍّ تَقْرِيبًا فَخَالَطَتْهُ نَجَاسَةٌ غَيْرُ بَوْلِ آدَمِيٍّ أَوْ عَذِرَتِهِ المَائِعَةِ فَلَمْ تُغَيِّرْهُ أَوْ خَالَطَهُ البَوْلُ أَوِ العَذِرَةُ وَيَشُقُّ نَزْحُهُ "كَمَصَانِعِ طَرِيقِ مَكَّةَ" فَطَهُورٌ.
Jika air mencapai dua kulah – yaitu air yang sangat banyak – yang banyaknya sekitar lima ratus riṭhal Irak, kemudian bercampur dengan najis selain air kencing manusia atau kotorannya yang cair, lalu najis tersebut tidak mengubah air, atau bercampur dengan kencing atau kotoran yang sulit untuk menimba semuanya “seperti tangki air di jalan Mekah” maka air tersebut tetap ṭhahūr.
Berikut penjelasan Syekh Al-Buhūti tentang perkataan Al-Hajjawi di atas dengan sedikit dirapikan agar mudah dipahami:
Penjelasan Syekh Al-Buhūti dengan sedikit dirapikan:
1. Apa yang Dimaksud Dua Kulah? Berapa Kadarnya?
Qullah (قُلَّةٌ) adalah nama bagi sesuatu yang naik dan tinggi. Namun, yang dimaksud kulah di sini adalah tempayan besar yang ada di wilayah Hajar, yaitu sebuah desa yang dulunya berada di dekat Madinah. Secara istilah, ia adalah kategori air yang sangat banyak.
Dua kulah adalah “air yang banyak” dalam istilah fikih [9]. Dua kulah tersebut kira-kira setara dengan 500 riṭhal (رِطْلٌ) Irak[10] – atau bisa juga dibaca raṭhal (رَطْلٌ) –. Maka tidaklah mengapa jika ada kekurangan sedikit seperti satu atau dua riṭhal. Kadar lima ratus riṭhal Irak adalah setara dengan:
- 446 3/7 riṭhal Mesir.
- 107 1/7 riṭhal Damaskus.
- 89 2/7 riṭhal Ḥalabbi (Aleppo).
- 80 2/7+(1/2 x 1/7) riṭhal Quds.
Maka, 1 riṭhal Irak setara dengan 90 mitṡqāl, atau setara dengan:
- 1/7 + (1/8 x 1/7) = 9/56 riṭhal Quds.
- 1/7 + (1/4 x 1/7) = 5/28 riṭhal Aleppo.
- 1/7 + (1/2 x 1/7) = 3/14 riṭhal Damaskus.
- 1/2 + 1/4 + 1/7 = 25/28 riṭhal Mesir.
Hitungan dua kulah adalah hitungan tempayan (qilal) Hajar karena hal tersebut disebutkan dalam sebagian redaksi hadis, serta karena tempayan tersebut masyhur sifatnya dan diketahui ukurannya.
Ibnu Juraij berkata: “Aku telah melihat tempayan Hajar, aku melihat satu kulah menampung dua qirbah (kantong air) dan sedikit tambahan. Satu qirbah setara dengan 100 riṭhal Irak, dan sebagai bentuk kehati-hatian,sedikit tambahan tersebut dianggap setengah, sehingga dua kulah menjadi 500 riṭhal Irak.”
2. Apa Hukum Air Dua Kulah yang Tercampur Benda Najis?
Jika air sebanyak dua kulah tercampur najis baik sedikit maupun banyak selain air kencing manusia atau kotorannya yang cair maupun kotoran padat yang mencair selama najis tersebut tidak mengubah sifat air tersebut (baik warna, aroma, maupun rasa) maka air tersebut tetap ṭhahūr (suci menyucikan). Berdasarkan sabda Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam:
إِذَا بَلَغَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ
“Apabila air telah mencapai dua kulah, maka ia tidak dinajiskan oleh suatu pun.”
[HR. Ahmad no. 4803 dan lainnya][11]
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ
Tidak mengandung kotoran/najis.
[HR. Ahmad no. 4605 dan lainnya][12]
Al-Hakim berkata: “Hadis tersebut sesuai syarat Bukhari & Muslim” dan disahihkan oleh Aṭh-Ṭhahāwi.
Adapun kedua hadis berikut ini maksudnya adalah ketika air telah mencapai dua kulah:
إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Sesungguhnya air itu ṭhahūr, tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.
[HR. Abu Dawud no. 66 dan lainnya][13]
المَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
Air tidak dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali apa yang mengubah aroma, rasa, dan warnanya.
[HR. Ibnu Majah no. 521][14]
3. Apa Hukum Air Dua Kulah yang Tercampur Kencing atau Kotoran Manusia?
Jika air sebanyak dua kulah tersebut tercampur air kencing atau kotoran manusia, namun sulit untuk dikuras airnya seperti tangki air di jalan menuju Mekah, maka statusnya tetap ṭhahūr selama tidak berubah sifatnya. Disebutkan dalam kitab Asy-Syarḥ Al-Kabīr: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
Apa yang dipahami dari perkataannya adalah: Air yang tidak sulit dikuras (karena jumlahnya sedikit) menjadi najis jika terkena air kencing manusia atau kotorannya yang cair maupun kotoran padat yang mencair di dalamnya, meskipun jumlahnya mencapai dua kulah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan pertengahan.
Penulis kitab Al-Mubdi’ berkata: “Statusnya najis menurut mazhab (Hanbali) meskipun tidak berubah sifatnya.” Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah yang dimarfu’kan:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di air yang diam (tergenang) yang tidak mengalir, kemudian ia mandi darinya.
[Muttafaq ‘Alaih][15]
Al-Khallāl meriwayatkan dengan sanadnya: “Bahwa ‘Ali raḍhiyallāhu ’anhu ditanya tentang seorang bayi yang kencing di dalam sumur, lalu beliau memerintahkan mereka untuk mengurasnya.”
4. Riwayat Lain dari Imam Ahmad Tentang Hukum Air Dua Kulah yang Tercampur Kotoran Manusia
Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad: Bahwa air kencing dan kotoran manusia kedudukannya sama seperti najis-najis lainnya; maka air yang mencapai dua kulah tidak menjadi najis karena kedua hal itu kecuali jika terjadi perubahan sifat.
Ali bin Sulaiman Al-Mardawi sang penulis kitab At-Tanqīḥ Al-Musybi’ berkata: “Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama belakangan dan ini adalah pendapat yang lebih kuat”. Karena tingkat kenajisan air kencing manusia tidaklah melebihi tingkat kenajisan air kencing anjing.
F. Apa Hukum Air Sedikit yang Digunakan Wanita untuk Bersuci dari Hadas?
Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:
وَلَا يَرْفَعُ "حَدَثَ" رَجُلٍ طَهُورٌ "يَسِيرٌ" خَلَتْ بِهِ امْرَأَةٌ لِطَهَارَةٍ "كَامِلَةٍ عَنْ حَدَثٍ".
Hadas laki-laki tidak dapat terangkat dengan air ṭhahūr yang sedikit (kurang dari dua kulah) yang telah digunakan sendirian (berkhalwat) oleh seorang wanita untuk bersuci dari hadas secara sempurna.
Penjelasan Syekh Al-Buhūti:
1. Apa Hukum Taharah Menggunakan Air Sisa Wanita
Hadas laki-laki maupun orang berkelamin ganda (khunsa) tidak dapat terangkat dengan air ṭhahūr yang kurang dari dua kulah yang digunakan secara khalwat seperti khalwatnya nikah (tidak dilihat oleh siapa pun)[16] oleh seorang wanita mukalaf meskipun wanita kafir yang digunakan untuk bersuci dari hadas dengan sempurna.
Hal ini berdasarkan pada larangan Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam:
أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ المَرْأَةِ
Seorang laki-laki dilarang berwudu dengan sisa air suci yang telah digunakan oleh wanita.
[HR. Abu Dawud no. 82 dan lainnya][17]
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dāwud dan lainnya, dinilai hasan oleh At-Tirmidżi, dan dinilai sahih oleh Ibnu Ḥibbān.
Imam Ahmad berkata dalam riwayat Abu Ṭhālib: “Kebanyakan para sahabat Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam berpendapat demikian”[18] Dan hukum ini bersifat ta’abudi (ibadah yang tidak diketahui alasannya secara nalar).[19]
Berdasarkan penjelasan di atas, air tersebut tetap dapat menghilangkan najis secara mutlak. Selain itu, air tersebut juga dapat mengangkat hadas bagi sesama wanita dan anak laki-laki.
2. Pengecualian
Hukum tersebut tidak berlaku jika:
- Wanita tersebut berkhalwat dengan debu (tayamum).
- Wanita tersebut berkhalwat dengan air yang banyak (dua kulah atau lebih).
- Wanita tersebut menggunakan air yang sedikit namun ada orang lain yang melihatnya.
- Wanita tersebut masih kecil (belum balig).
- Wanita tersebut tidak menggunakannya untuk bersuci secara sempurna (contoh: hanya membasuh sebagian anggota tubuh).
- Wanita tersebut menggunakan air tersebut untuk menyucikan najis (khabatṡ), bukan untuk mengangkat hadas.
3. Jika Tidak Ada Selain Air Tersebut, Bagaimana?
Jika seorang laki-laki tidak menemukan air lain kecuali air yang telah digunakan wanita tersebut untuk bersuci dari hadas (dengan sempurna) secara berkhalwat, maka ia menggunakan air tersebut kemudian bertayamum.[20]
Referensi
- Zādul-Mustaqni’ oleh Musa bin Ahmad Al-Hajjawi
- Rauḍhul-Murbi’ Syarḥ Zādil-Mustaqni’ oleh Manṣhūr bin Yūnus Al-Buhūtī
- Asy-Syarḥ Al-Mumti’ oleh Muḥammad bin Ṣhāliḥ Al-Utṡaimin
- At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Ṣhāliḥ Al-Utṡaimin
- Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Qāsim An-Najdi
[1] Beliau adalah Abu Al-‘Abbās, yakni Ahmad bin Yaḥya bin Zaid Asy-Syaibāni (w. 291 H)
[2] المُحْدِثِ artinya orang yang statusnya berhadas. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/60)
[3] النَّجِسِ (huruf jim berbaris kasrah) artinya sesuatu yang terkena najis. Adapun النَّجَسِ (huruf jim berbaris fatḥah) artinya adalah najis itu sendiri. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/60)
[4] Artinya, selain najis hukmiyyah, yakni najis ‘ainiyyah tidak termasuk di dalamnya karena najis ‘ainiyyah tidak mungkin disucikan sama sekali. Najis ‘ainiyyah adalah setiap benda, baik yang kering maupun yang basah, yang dilarang oleh syariat (untuk memanfaatkannya/menyentuhnya) tanpa adanya kondisi darurat, bukan karena benda tersebut menjijikkan secara tabiat, dan bukan pula karena hak Allah atau hak sesama secara syariat, contohnya seperti air kencing dan kotoran manusia. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/60)
[5] Penamaan ini dinisbatkan kepada Qamar, sebuah wilayah di India. Pohonnya menyerupai pohon persik. Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah kalian menggunakan kayu India ini, karena sesungguhnya padanya terdapat tujuh penyembuh” [HR. Bukhari no. 5692, Ahmad no. 26997, dari hadis Ummu Qais binti Miḥṣhan] (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/61)
[6] Syaikhul Islam mengatakan: “Air panas yang dipanaskan dengan (bahan bakar) yang najis itu hukumnya suci, tetapi apakah makruh? Ada dua pendapat dan keduanya ada riwayat dari imam Ahmad: Pertama adalah tidak makruh dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i. Kedua adalah makruh dan ini adalah mazhabnya Malik.” (Majmū’ Al-Fatāwa: 21/612, Al-Mughni: 1/46)
[7] Hadis Riwayat As-Sunan Al-Kubrā oleh Al-Baihaqi cet. Dārul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, jilid 1 hlm. 404, no. 1272. Riwayat ini termasuk dalam hadis mursal dari Urwah bin az-Zubair dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, akan tetapi asal-usul kisahnya terdapat dalam kitab Ṣhaḥīḥ Al-Bukhari no. 2903.
[8] Makna lahiriah (tekstual) dari kitab Al-Furū’, Al-Muntaha, Al-Inṣhāf, dan kitab-kitab lainnya menunjukkan hukumnya tidak makruh. Pendapat ini juga dipilih oleh banyak kelompok dari kalangan ulama berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan tidak adanya kemakruhan tersebut. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/69)
[9] Maka dari itu, jika disebut “air yang banyak” dalam pembahasan fikih artinya adalah air yang jumlahnya lebih dari dua kulah. Jika disebut “air yang sedikit” artinya adalah air yang kurang dari dua kulah. Demikianlah yang dipahami di sisi para ahli fikih pada umumnya. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/70)
[10] Dalam Al-Muntaha dan Al-Iqnā’ disesbutkan bahwa ukurannya (jika wadahnya berbentuk kotak) adalah satu seperempat hasta untuk panjang, lebar, dan dalamnya. Sedangkan jika wadahnya berbentuk bulat (silinder), ukurannya adalah satu hasta untuk diameternya dan dua setengah hasta untuk kedalamannya. (At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/34). Jika satu hasta dianggap 46-48 cm maka berdasarkan hasil perhitungan tersebut hasilnya dua kulah kira-kira setara dengan 190 sampai 216 liter.
[11] HR. Ahmad no. 4803, Abu Dawud no. 65, Ibnu Majah no. 517, Hakim: 1/224, dan Ṭhaḥāwi dalam Syarḥ Al-Ma’āni Al-Ātṡār: 1/15, dari hadis Ibnu ‘Umar dan hadisnya sahih.
[12] HR. Ahmad no. 4605, Abu Dawud no. 63, Tirmidzi no. 67, Nasa'i no. 328, dari hadis Ibnu Umar dan hadisnya sahih.
[13] HR. Abu Dawud no. 66, Tirmidzi no. 66, Nasa'i no. 326, Ahmad no. 11257, dari hadis Abu Sa’īd Al-Khudriyyi, dan hadisnya sahih karena jalur-jalur periwayatannya maupun hadis-hadis penguatnya.
[14] HR. Ibnu Majah no. 521, Baihaqi: 1/260, dari hadis Abu Umāmah Al-Bāhili, disebutkan dalam kitab Bulūghul-Marām: “Dinilai daif (lemah) oleh Abu Ḥātim”.
[15] HR. Bukhari no. 239, Muslim no. 656 atau 282, Ahmad no. 8558.
[16] Dikatakan (dalam pendapat lain) bahwa yang dimaksud dengan khalwat adalah kesendirian wanita tersebut dalam penggunaan air, baik ada orang yang menyaksikannya atau tidak. Ini merupakan salah satu dari dua riwayat pendapat dari Imam Ahmad, yang dipilih oleh Ibnu ‘Aqīl. Pendapat ini sesuai dengan tekstual hadis, maka ia lebih sahih. (At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/36)
[17] HR. Abu Dawud no. 82, Tirmidzi no. 64, Ibnu Ḥibbān no. 1260, Ahmad no. 20657, dari hadis Al-Ḥakam bin ‘Amr Al-Ghifāri dengan sanad para perawinya yang terpercaya.
[18] Di antaranya adalah Abdullāh bin ‘Umar, Abdullāh bin Sarjis. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/79)
[19] Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa hukumnya adalah ṭhuhūr. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Al-Baqā', Abu Al-Wafā' Ibnu ‘Aqīl Al-Baghdadi, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Penulis Asy-Syarḥ Al-Kabīr berkata: Pendapat ini lebih sesuai dengan qiyas. Berdasarkan riwayat Muslim dan lainnya dari hadis Ibnu ‘Abbās bahwa Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam mandi dengan sisa airnya Maimūnah. Al-Baghawi berkata: “Tidaklah makruh seorang laki-laki wudu dengan air sisa wanita berdasarkan hadis-hadis sahih dalam perkara ini”, sehingga lebih tepat jika larangan pada hadis tersebut dianggap sebagai makruh tanzih. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/79).
[20] Pada kitab Rauḍhul-Murbi’ cetakan Kuwait (Dar Rakāiz) terdapat redaksi “وجوباً” yang berarti wajib hukumnya bertayamum setelah itu.