Pada materi kajian sebelumnya, telah kita pelajari bersama tentang pengertian dan jenis-jenis air yang pertama yaitu air suci mensucikan. Adapun materi berikutnya adalah jenis air yang kedua yaitu air suci tidak mensucikan atau air ṭāhir.
A. Apa Itu Air Ṭāhir?
Dalam istilah fikih, air suci tidak mensucikan dikenal juga dengan istilah air ṭāhir ghair muṭhahhir. Air jenis ini adalah air suci yang tidak dapat mengangkat hadas dan menghilangkan najis. Air ini juga tidak dapat digunakan pada taharah sunah. Air ini hanya bisa digunakan untuk sehari-hari, bukan untuk ibadah.
B. Apa Saja Jenis Air Suci Tidak Mensucikan?
Al-Hajjawi mengatakan:
وإن تغير لونه أو طعمه أو ريحه بطبخ أو ساقط فيه أو رفع بقليله حدث أو غمس فيه يد قائم من نوم ليل "ناقض لوضوء" أو كان آخر غسلة زالت النجاسة بها فطاهر.
Jika rasa atau warna atau aromanya berubah karena dimasak atau ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya atau digunakan untuk menghilangkan hadas dengan sedikit air tersebut atau tangan orang yang bangun tidur malam “yang membatalkan wudu” dicelupkan ke dalamnya atau merupakan basuhan terakhir yang menghilangkan najis maka air tersebut adalah ṭāhir (suci tidak mensucikan).
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Al-Hajjawi dalam kitabnya Zādul-Mustaqni’, diketahui ada beberapa jenis air yang suci tidak mensucikan. Berikut ini rincian lengkap dari Syekh Manṣhūr Al-Buhūti mengenai jenis-jenis air tersebut:
1. Air yang Berubah Sifatnya
Apabila air berubah warna atau rasa atau aromanya atau berubah sebagian besar dari sifat-sifat tersebut – bukan perubahan yang sedikit –:
- karena benda suci yang dimasak di dalamnya,
- atau karena masuknya benda suci selain jenis air yang mudah untuk dicegah agar tidak masuk ke dalamnya – seperti za’farān –, kecuali:
- debu meskipun sengaja dimasukkan
- dan benda-benda yang tidak larut ke dalam air sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya
maka air tersebut menjadi ṭāhir (suci tidak mensucikan) karena ia bukan lagi air mutlak.
2. Air Bekas Digunakan untuk Mengangkat Hadas (Air Musta’mal)
Jika air yang sedikit (kurang dari dua kulah) digunakan untuk mengangkat hadas seorang mukalaf atau anak kecil maka statusnya menjadi ṭāhir. Berdasarkan hadis riwayat Muslim:
لَا يَغْتَسِلَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir) dalam keadaan junub.
[HR. Muslim]
Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa:
- Air musta’mal bekas wudu dan mandi yang bersifat sunah maka tetap ṭahūr (suci mensucikan) sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Air musta’mal bekas mengangkat hadas jika jumlahnya banyak (dua kulah atau lebih) maka statusnya tetap ṭahūr. Namun, makruh hukumnya mandi di air yang diam.
- Tidaklah mengubah status air (menjadi musta’mal) jika orang yang berwudu menciduk air dengan tangannya karena adanya kesulitan jika harus berulang kali (menuang).[1]
- Berbeda dengan orang yang menganggung hadas besar, jika ia berniat mandi, lalu ia membenamkan seluruh atau sebagian tubuhnya ke dalam air sedikit (yang kurang dari dua kulah), maka hadasnya tidak terangkat dan air tersebut berubah statusnya menjadi musta’mal (suci tidak mensucikan).
- Air yang menjadi musta’mal karena bekas wudu atau mandi (untuk menghilangkan hadas besar) adalah air yang telah terpisah (menetes) dari anggota tubuh, bukan sebelumnya selama air tersebut masih berpindah-pindah di atas anggota tubuh (maka belum musta’mal).
3. Air Sedikit Bekas Benaman Tangan
Air yang sedikit (kurang dari dua kulah) menjadi ṭāhir[2] (suci tidak mensucikan) ketika dibenamkan ke dalamnya seluruh tangan seorang muslim mukalaf yang bangun dari tidur malam yang membatalkan wudu bila ia belum membasuh tangannya tiga kali baik dengan niat membasuh maupun tidak; hukumnya sama saja baik tangannya semalaman dalam keadaan terikat atau di dalam sarung tangan dan sejenisnya. Berdasarkan hadis riwayat Muslim:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهما فِي الإِنَاءِ ثَلَاثاً؛ فَإِنَّ أَحَدَكُم لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia membasuh kedua tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah; karena salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.
[HR. Muslim]
Tidak ada pengaruh pada status air jika yang dibenamkan adalah tangannya:
- Orang kafir
- Anak kecil
- Orang gila
- Orang yang bangun tidur siang
- Orang yang tidur malam yang hanya sebentar (yang tidak membatalkan wudu).
Adapun yang dimaksud dengan “tangan” di sini adalah (dari ujung jari) hingga pergelangan tangan.
Apabila tidak ditemukan air lain kecuali air ini maka ia tetap menggunakan air ini kemudian ia bertayamum.
4. Air Bekas Digunakan Membasuh Zakar dan Buah Zakar Karena Keluarnya Mazi
Demikian pula air yang bekas digunakan untuk membasuh zakar dan kedua buah zakar karena keluarnya mazi, selain (air yang bekas digunakan untuk membasuh mazi itu sendiri); karena (membasuh zakar dan buah zakar) itu semakna dengan (mengangkat hadas). Adapun air yang digunakan untuk membasuh mazi, maka hukumnya sesuai dengan penjelasan yang akan datang.
5. Air Terpisah Pada Basuhan Terakhir Penyuci Najis
Air yang merupakan basuhan terakhir yang menghilangkan najis dan air tersebut terpisah (menetes) dalam keadaan tidak berubah sifatnya, statusnya adalah ṭāhir. Hal ini karena air yang terpisah (menetes) adalah bagian dari air yang menempel, dan air yang menempel itu ṭāhir.
Referensi Kitab
- Zādul-Mustaqni’ oleh Musa bin Ahmad Al-Hajjawi
- Rauḍhul-Murbi’ Syarḥ Zādil-Mustaqni’ oleh Manṣhūr bin Yūnus Al-Buhūtī
- Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Qāsim An-Najdi
[1] Komentar Ibnu Qāsim An-Najdi: Dengan catatan ia tidak berniat mencuci tangannya (niatnya adalah menciduk). Jika ia berniat mencuci tangan (sebagai bagian dari anggota wudu) setelah membasuh wajah (bukan sebelumnya) karena mempertimbangkan urutan wudu maka dapat mengubahnya (menjadi musta’mal).
[2]Terdapat riwayat lain dari imam Ahmad bahwa hukumnya adalah ṭahūr secara kesepakatan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Abu Qasim Al-Kharqi, Ibnu Qudamah, Asy-Syāriḥ, dan Ibnu Taimiyyah. Disebutkan dalam Asy-Syarḥ bahwa riwayat ini sahih.