Hukum Wadah, Pakaian, dan Kulit Hewan dalam Mazhab Hambali

Mangkuk kuningan berisi air, pakaian, dan kantung air dari kulit hewan

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak lepas dari penggunaan berbagai macam wadah dan benda-benda lainnya baik untuk taharah, makan, minum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, syariat Islam menjelaskan hukum benda-benda tersebut agar kita sebagai seorang muslim dapat menjaga kesucian dan melaksanakan ibadah sesuai tuntunan. Pada materi kajian kali ini, kita akan mengkaji hukum-hukum yang berkaitan dengan penggunaan wadah, pakaian, kulit bangkai, dan bagian tubuh hewan dalam Islam.

A. Apa Hukum Wadah dalam Islam?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

كُلُّ إِنَاءٍ طَاهِرٍ وَلَوْ ثَمِينًا يُبَاحُ اتِّخَاذُهُ وَاسْتِعْمَالُهُ، إِلَّا آنِيَةَ ذَهَبٍ وَفِضَّةٍ وَمُضَبَّبًا بِهِمَا، فَإِنَّهُ يَحْرُمُ اتِّخَاذُهَا وَاسْتِعْمَالُهَا وَلَوْ عَلَى أُنْثَى، وَتَصِحُّ الطَّهَارَةُ مِنْهَا، إِلَّا ضَبَّةً يَسِيرَةً مِنْ فِضَّةٍ لِحَاجَةٍ، وَتُكْرَهُ مُبَاشَرَتُهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ.

Setiap wadah yang suci, meskipun mahal harganya maka boleh dimiliki dan digunakan kecuali wadah emas dan perak serta wadah yang ditambal dengan keduanya, maka haram memiliki dan menggunakannya, meskipun bagi wanita, namun sah bersuci darinya, kecuali tambalan yang sedikit yang terbuat dari perak “karena adanya kebutuhan” dan dimakruhkan menyentuhnya secara langsung “tanpa adanya kebutuhan”.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Hukum Asal Seluruh Wadah Adalah Boleh

Setiap wadah yang suci seperti wadah yang terbuat dari kayu, kulit, kuningan, dan besi, meskipun wadah tersebut mahal harganya[1] seperti permata dan zamrud maka hukumnya boleh untuk dimiliki dan digunakan tanpa adanya kemakruhan, kecuali wadah yang terbuat dari kulit manusia dan tulangnya maka hal tersebut hukumnya haram.

2. Wadah Emas dan Perak Haram Dimiliki dan Digunakan

Setiap wadah yang suci hukumnya boleh kecuali:

  • Wadah emas dan perak.
  • Wadah yang ditambal dengan emas dan perak.
  • Wadah yang ditambal dengan salah satu keduanya (emas atau perak) selain dari yang akan disebutkan nanti.
  • Wadah yang disepuh, dilapisi, ditatah/dihiasi, dan disisipi[2] dengan salah satu dari keduanya (emas atau perak).

Maka sesungguhnya (itu semua) haram untuk memilikinya karena hal itu mengandung sikap berlebihan (boros), kesombongan, dan mematahkan hati orang-orang fakir.[3]

Haram pula menggunakannya untuk makan, minum, maupun penggunaan lainnya[4], meskipun bagi wanita karena dalil-dalil hadis yang bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengecualikannya.

Adapun dibolehkannya berhias dengan emas/perak bagi wanita adalah karena kebutuhan mereka untuk berhias demi suami.

3. Peralatan dari Emas dan Perak Juga Haram

Demikian pula seluruh peralatan (hukumnya haram jika terbuat dari emas/perak) seperti tempat tinta, pena, wadah obat hidung, lampu petromak/lentera, tempat dupa/wewangian, tempat pengasapan, hingga jarum celak dan sejenisnya.

4. Taharah Menggunakan Wadah yang Haram Tetap Sah

Sah hukumnya bersuci dari wadah-wadah yang diharamkan tadi. Demikian pula sah bersuci dengan menggunakannya (sebagai gayung), bersuci di dalamnya (menyembur air di dalam wadah), dan menuangkan air kepadanya. Begitu pula (sah bersuci menggunakan) wadah hasil rampasan/curian.

5. Tambalan Perak Diperbolehkan dengan Syarat Tertentu

Diperbolehkan apabila:

  • Tambalannya sedikit menurut ukuran standar umum (‘urf), bukan tambalan yang besar.
  • Ditambal menggunakan perak, bukan emas.
  • Ditambal karena adanya kebutuhan yang berkaitan dengan perbaikan wadah tersebut.
  • Bukan untuk hiasan.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Anas raḍhiyallāhu ‘anhu:

أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ

Bahwasanya cangkir Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam pernah retak, lalu beliau memasang rantai pengikat dari perak pada bagian yang retak tersebut.

[HR. Bukhari no. 3109 dan Ahmad no. 12410]

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa hukumnya haram secara mutlak:

  • Wadah yang ditambal dengan emas.
  • Wadah yang ditambal dengan perak tanpa adanya kebutuhan.
  • Wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang besar menurut ukuran standar umum (‘urf) meskipun karena adanya kebutuhan.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar:

مَنْ شَرِبَ مِنْ إِنَاءِ ذَهَبٍ ، أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ ، فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Barang siapa yang minum dari wadah emas atau perak, atau wadah yang di dalamnya terdapat sesuatu dari hal tersebut (emas/perak) maka sejatinya ia sedang menggelegakkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.

[HR. Dāruquṭhni][5]

6. Menyentuh Tambalan Perak Tanpa Kebutuhan Hukumnya Makruh

Makruh hukumnya menyentuh[6] tambalan perak yang mubah tersebut tanpa adanya kebutuhan karena hal itu termasuk bentuk penggunaan perak. Namun, jika ia butuh untuk menyentuhnya secara langsung, seperti karena adanya aliran air yang deras (saat menuang) atau sejenisnya maka hal itu tidaklah dimakruhkan.

B. Apa Hukum Menggunakan Wadah dan Pakaian Milik Orang Kafir?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَتُبَاحُ آنِيَةُ الْكُفَّارِ وَلَوْ لَمْ تَحِلَّ ذَبَائِحُهُمْ، وَثِيَابُهُمْ إِنْ جُهِلَ حَالُهَا.

Wadah-wadah milik orang kafir hukumnya adalah diperbolehkan walaupun sembelihan mereka tidak halal dimakan, demikian pula menggunakan pakaian mereka (hukumnya diperbolehkan) jika tidak diketahui kondisinya (apakah terkena najis atau tidak).

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Wadah Milik Orang Kafir Boleh Digunakan

Menggunakan wadah-wadah milik orang kafir[7] hukumnya adalah diperbolehkan jika tidak diketahui kenajisannya, walaupun sembelihan mereka tidak halal dimakan seperti orang-orang Majusi. Hal ini karena Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam pernah berwudu dari kantong air milik seorang wanita musyrik.[8]

2. Pakaian Orang Kafir Itu Suci Selama Tidak Diketahui Kenajisannya

Menggunakan pakaian orang-orang kafir hukumnya adalah diperbolehkan meskipun pakaian tersebut bersentuhan langsung dengan aurat mereka seperti celana panjang[9] apabila tidak diketahui kondisinya dan tidak diketahui kenajisannya. Hal ini karena hukum asalnya sesuatu adalah suci sehingga status kesuciannya tidak dapat hilang hanya karena adanya keraguan.

3. Peralatan yang Bersinggungan dengan Orang Kafir Juga Boleh

Demikian pula apa yang mereka (orang kafir) celup/warnai atau mereka tenun, serta wadah dan pakaian milik orang yang sering bersentuhan dengan najis seperti pecandu khamar maka hukumnya juga diperbolehkan.

4. Tubuh Orang Kafir Itu Suci

Tubuh orang kafir itu suci, demikian pula makanan dan air milik mereka.[10]

Catatan: Makruh hukumnya melaksanakan salat dengan menggunakan pakaian wanita menyusui, wanita yang sedang haid, anak kecil, dan yang sejenis dengan mereka.[11]

C. Apa Hukum Kulit Bangkai yang Disamak?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَلَا يَطْهُرُ جِلْدُ مَيْتَةٍ بِدِبَاغٍ، وَيُبَاحُ اسْتِعْمَالُهُ بَعْدَ الدَّبْغِ فِي يَابِسٍ مِنْ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ فِي الْحَيَاةِ.

Tidak dapat menjadi suci kulit bangkai walaupun disamak.[12] Namun, diperbolehkan menggunakan kulit bangkai tersebut setelah disamak untuk benda yang kering apabila kulit tersebut berasal dari hewan yang suci ketika hidupnya.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Kulit Bangkai Tidak Menjadi Suci Karena Disamak

Tidak dapat menjadi suci kulit bangkai walaupun disamak. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Umar, putranya (Ibnu Umar), ‘Āisyah, dan ‘Imrān bin Huṣhain raḍhiyallāhu ‘anhum.

Demikian pula tidak dapat menjadi suci kulit hewan yang tidak halal dimakan (dagingnya) meskipun melalui proses penyembelihan, sama halnya dengan hukum dagingnya (yang najis).

2. Kulit Bangkai yang Disamak Hanya Boleh Digunakan untuk Benda Kering

Diperbolehkan menggunakan kulit bangkai tersebut setelah disamak dengan benda suci yang dapat mengeringkan najis.

Penulis berkata dalam kitab Ar-Ri’āyah[13] : “Harus dipastikan hilangnya bau busuk dalam proses penyamakan tersebut”.

Mengubah usus dan babat menjadi senar (tali busur) itu sudah termasuk penyamakan.

Menyamak tidak bisa terjadi hanya dengan semata-mata dijemur di bawah terik matahari atau dilumuri debu saja.

Menyamak ini juga tidak diharuskan berupa tindakan manusia, sehingga apabila kulit tersebut tidak sengaja jatuh ke dalam wadah penyamakan lalu tersamak dengan sendirinya maka boleh digunakan.

Penggunaan kulit (bangkai yang sudah disamak) ini hanya boleh untuk benda kering bukan benda cair, meskipun wadah dari kulit tersebut berukuran luas hingga menampung dua qullah air.

Kebolehan (penggunaan kulit bangkai yang sudah disamak) ini berlaku apabila kulit tersebut berasal dari hewan yang suci ketika hidupnya, baik hewan yang halal dimakan dagingnya seperti kambing, maupun yang tidak halal dimakan seperti kucing.

3. Kulit Binatang Buas Tidak Boleh Dimanfaatkan Meskipun Disamak

Adapun kulit binatang buas seperti serigala dan sejenisnya berupa hewan yang ukuran fisiknya lebih besar daripada kucing dan tidak halal dimakan maka:

  • Tidak diperbolehkan (tidak sah) menyamaknya.
  • Tidak diperbolehkan pula menggunakannya sebelum disamak maupun setelahnya.
  • Tidak sah memperjualbelikannya.

Dan diperbolehkan menggunakan ayakan yang terbuat dari rambut yang najis untuk (mengayak) benda yang kering.

D. Apa Hukum Bagian-bagian Tubuh Bangkai?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَعَظْمُ الْمَيْتَةِ وَلَبَنُهَا وَكُلُّ أَجْزَائِهَا نَجِسَةٌ غَيْرَ شَعْرٍ وَنَحْوِهِ، "وَمَا أُبِينَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ كَمَيْتَتِهِ".

Dan tulang bangkai, dan susunya, serta seluruh bagian tubuhnya adalah najis, kecuali bulu/rambut dan sejenisnya. “Dan bagian yang terpotong/terpisah dari hewan yang hidup maka hukumnya adalah seperti bangkainya.”

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Seluruh Bagian Tubuh Bangkai Pada Asalnya Najis

Tulang bangkai dan susunya[14], serta seluruh bagian tubuhnya seperti tanduknya, kukunya, urat/sarafnya, tulangnya, teracaknya, renetnya[15], dan kulitnya adalah najis, sehingga tidak sah memperjualbelikannya.

2. Beberapa Bagian Bangkai Tidak Menjadi Najis

Pengecualian:

  • Bulu/rambut dan yang sejenisnya seperti bulu domba, bulu unta, dan bulu unggas yang berasal dari hewan yang suci ketika hidupnya maka bagian-bagian ini tidak menjadi najis karena kematian hewan tersebut sehingga diperbolehkan penggunaannya.
  • Bagian dalam telur dari burung/unggas yang halal dimakan, yang kulit telurnya telah mengeras, tidak menjadi najis disebabkan kematian induk burung tersebut.

3. Bagian Tubuh Hewan Hidup yang Terpotong Mengikuti Hukum Bangkainya

Bagian yang terpotong/terpisah dari hewan yang hidup maka hukumnya adalah mengikuti hukum bangkainya, baik dalam hal kesucian maupun kenajisannya. Oleh karena itu:

  • Bagian yang terpotong dari ikan statusnya adalah suci.[16]
  • Sedangkan bagian yang terpotong dari binatang ternak (seperti kambing, sapi, unta) dan sejenisnya pada saat hewan tersebut masih hidup maka statusnya adalah najis.

Kecuali minyak kasturi beserta kantongnya[17], serta aṭh-ṭhrīdah (hewan buruan), yang penjelasan lengkapnya akan dibahas pada bab aṣh-ṣhaid (berburu).[18]

Referensi Kitab

  • Zādul-Mustaqni’ oleh Musa bin Ahmad Al-Hajjawi
  • Rauḍhul-Murbi’ Syarḥ Zādil-Mustaqni’ oleh Manṣhūr bin Yūnus Al-Buhūtī
  • At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Ṣhāliḥ Al-Utṡaimin
  • Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Qāsim An-Najdi

[1] Sebagian ulama berpendapat bahwa makruh hukumnya wudu menggunakan wadah-wadah yang harganya mahal karena itu merupakan perbuatan israf. (At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/44)

[2] Penyepuhan adalah dengan mencairkan emas atau perak, lalu wadah yang terbuat dari tembaga atau sejenisnya dicelupkan ke dalamnya, sehingga wadah tersebut berubah warna menjadi warna emas/perak tersebut. Sedangkan pelapisan adalah emas atau perak dijadikan tipis seperti lembaran kertas, lalu ditempelkan pada wadah. Adapun penatahan/hiasan timbul adalah dengan membuat lekukan/lubang pahatan pada wadah, kemudian di dalam lubang tersebut diletakkan potongan emas atau perak yang sesuai dengan ukurannya. Adapun penyisipan/anyaman adalah dengan mengikir/memahat wadah hingga terbentuk jalur-jalur parit kecil, lalu diletakkan pita emas/perak atau sejenisnya di dalam jalur tersebut, kemudian diketuk/dipalu di atasnya hingga melekat erat. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/102)

[3] Ibnu Al-Qayyim berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa illat (sebab pelarangan) penggunaan wadah emas/perak adalah menyebabkan hati memiliki sikap dan kondisi yang bertolak belakang dengan ubudiah (penghambaan diri) secara nyata. Oleh karena itulah, Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam menyebutkan illatnya bahwa benda-benda tersebut adalah untuk orang-orang kafir di dunia. Hal itu karena mereka tidak mendapatkan bagian dari penghambaan diri yang dengannya mereka bisa memperoleh (nikmat) itu di akhirat. Maka, tidak sepatutnya benda-benda tersebut digunakan oleh hamba-hamba Allah. Sesungguhnya yang menggunakannya hanyalah orang yang telah keluar dari koridor penghambaan kepada-Nya, serta orang yang rida dengan kehidupan dunia dan menyegerakan kesenangannya daripada akhirat.” (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/102-103, Zādul-Ma’ād: 4/318)

[4] Yaitu selain makan dan minum, seperti mandi, berwudu, berminyak, dan bercelak menggunakan wadah emas/perak tersebut. Hal ini berdasarkan hadis dalam Bukhari (no. 5426) dan Muslim (no. 5349 atau 2067) bahwasanya Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piring-piringnya, karena sesungguhnya benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Imam An-Nawawi berkata: “Telah sepakat (ijmak) umat atas haramnya makan dan minum di dalamnya (wadah emas dan perak), serta seluruh jenis penggunaan lainnya memiliki makna hukum yang sama dengan makan dan minum berdasarkan ijmak.” (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/103)

[5] HR. Dāruquṭhni: 1/40, Bukhari no. 5634, Muslim no. 5385 atau 2065, Ahmad no. 26528, dari hadis Ummu Salamah.

[6] Pendapat yang benar adalah tidak dimakruhkan menyentuhnya secara langsung. Sebab, cangkir Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam pernah retak, lalu beliau memasang rantai pengikat dari perak pada bagian yang retak tersebut. Dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwasanya beliau menjaga diri dari menyentuhnya (secara langsung), tidak pula beliau memerintahkan hal tersebut. (At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/46)

[7] Orang-orang kafir ada dua jenis: Jenis pertama adalah orang kafir yang tidak menghalalkan bangkai seperti kaum Yahudi, maka wadah-wadah mereka statusnya suci berdasarkan hadis: “Seorang Yahudi pernah mengundang Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam untuk makan roti gandum dan lemak/minyak yang telah berubah baunya lalu beliau memenuhi undangan tersebut”. [HR. Ahmad no. 13201 dan 13860]. Umar raḍhiyallāhu ‘anhu pun juga pernah berwudu dari tempayan air milik seorang wanita Nasrani. Jenis kedua adalah orang kafir yang menghalalkan bangkai seperti para penyembah berhala, Majusi, dan sebagian orang Nasrani, maka wadah mereka yang belum pernah mereka gunakan statusnya adalah suci, sedangkan apa yang telah mereka gunakan statusnya adalah najis. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Tṡa’labah Al-Khusyani, ia berkata: Aku bertanya: “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami berada di negeri suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab, bolehkah kami makan dengan menggunakan wadah-wadah mereka?” Beliau bersabda: “Jika kalian menemukan wadah lain maka janganlah kalian makan di wadah-wadah tersebut, namun jika kalian tidak menemukan wadah yang lain, maka cucilah terlebih dahulu kemudian makanlah di wadah itu” [HR. Bukhari no. 5478]. Adapun wadah yang diragukan apakah pernah digunakan atau tidak, maka statusnya adalah suci, karena hukum asalnya adalah suci. Adapun Abu Al-Khatthāb menyebutkan bahwasanya wadah-wadah orang kafir itu statusnya suci. (Al-‘Uddah Syarḥ Al-‘Umdah: 1/21)

[8] HR. Bukhari no. 344 dan Muslim no. 1563 atau 682.

[9] Terdapat riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa hukumnya adalah makruh, sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat riwayat lain pula dari Imam Ahmad bahwa hukumnya adalah terlarang jika pakaian tersebut melekat/menutupi aurat mereka. Terdapat riwayat juga dari Imam Ahmad bahwa larangan tersebut berlaku secara keseluruhan pada sesuatu yang berasal dari orang kafir yang sembelihannya haram dimakan. (Al-Furū’ wa Taṣhḥīḥ Al-Furū’: 1/108)

[10] Berdasarkan firman Allah: وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ “Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu” (QS. Al-Māidah (5): 5).

[11] Seperti wanita nifas dan wanita yang mengasuh anak. Serta seperti (pakaian) pemeras khamar dan tukang jagal hewan. Sesungguhnya hal itu dimakruhkan demi menjaga diri dari perselisihan ulama (keluar dari khilaf) dan sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Dan dibolehkan salat dengan memakai pakaian anak-anak kecil serta wanita-wanita pengasuh anak. Demikian pula pada pakaian wanita yang sedang haid, apabila belum diyakini adanya najis padanya. Hal ini berdasarkan tindakan Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam yang pernah menggendong Umamah (saat salat). Meskipun demikian, menghindari hal tersebut adalah lebih utama, karena adanya kemungkinan terkena najis.

[12] Diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ibnu ‘Abbās, dan Ibnu Mas’ūd bahwasanya hukumnya dapat mensucikan (jika disamak), pendapat inilah yang akhirnya kembali dipilih oleh Imam Ahmad sebagaimana dinukil dari sekelompok ulama. Pendapat ini juga merupakan mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Syamsuddīn Ibnu Qudāmah, Ibnu Hamdān, Ibnu Taimiyyah, dan yang lainnya. Terdapat lima belas hadis yang menunjukkan kesuciannya setelah disamak. Di antara hadis tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbās: Seorang budak wanita milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing, lalu kambing itu mati (menjadi bangkai). Kemudian Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam melewati bangkai kambing tersebut dan bersabda: “Mengapa tidak kalian ambil kulit mentahnya, lalu kalian samak sehingga kalian dapat memanfaatkannya?” Mereka (para sahabat) berkata: “Sesungguhnya kambing ini sudah menjadi bangkai.” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya yang diharamkan itu hanyalah memakannya” [HR. Muslim no. 806 atau 363]. Disebutkan dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abbās: Seekor kambing milik Maimunah mati (menjadi bangkai), lalu Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulit mentahnya?” Mereka (para sahabat) berkata: “Sesungguhnya kambing ini sudah menjadi bangkai.” Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya menyamak kulit mentah itu adalah cara menyucikannya” [Ahmad no. 3521] (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/109-110)

[13] Kitab Ar-Ri’āyah yang dimaksud di sini adalah kitab Ar-Ri’āyah Al-Kubra karya Ahmad bin Hamdān bin Syabīb bin Hamdān An-Numairi Al-Harrāni, seorang ahli fikih dari mazhab Hambali. Beliau juga memiliki karya lain seperti Ar-Ri’āyah Aṣh-Ṣhughra dan selainnya. Beliau wafat pada tahun 695 Hijriah. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/111)

[14] Hukumnya adalah najis, sesuai dengan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hal ini dikarenakan ia bersentuhan dengan wadah yang najis sehingga ia menjadi najis. Diriwayatkan pula dari beliau (Imam Ahmad) bahwa hukumnya adalah suci, sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan selainnya, serta dipilih oleh Ibnu Taimiyah. (Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/113)

[15] Al-Infaḥah hanya ada pada setiap hewan yang memiliki lambung, yaitu sesuatu berwarna kuning yang dikeluarkan dari dalam perutnya, lalu diperas ke dalam gumpalan bulu domba (shufah) yang dibasahi di dalam susu, sehingga susu tersebut menjadi kental seperti keju. (Al-Miṣhbāḥ Al-Munīr: 2/616 huruf ن ف ح)

[16] Demikian pula bangkai belalang. Berdasarkan hadis: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad no. 5723)

[17] Kantong tempat penyimpanan minyak kasturi yang ada di perut kijang kasturi di mana kantong tersebut diambil/dipotong saat kijang masih hidup untuk dimanfaatkan minyak kasturinya sebagai bahan wewangian.

[18] Beliau (penulis Ar-Rauḍhul-Murbi’) tidak menyebutkannya dalam bab Aṣh-Ṣhaid. Akan tetapi, di dalam kitab Al-Iqnā’ disebutkan bahwa ia berkata: “Aṭh-Ṭharīdah hukumhya adalah halal. Yaitu hewan buruan yang di tengah-tengah sekelompok pemburu di mana mereka tidak mampu menyembelihnya lalu seseorang memotong bagian tubuh hewan tersebut dengan pedangnya dan yang lain juga memotong bagian tubuh lainnya hingga akhirnya hewan tersebut berhasil ditangkap dan mati dalam kondisi hidup (sebelum disembelih).” (At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’: 1/49)