Tafsir Surat Al Fatihah Ayat 3: Pemilik Hari Pembalasan

Kaligrafi QS. Al-Fatihah Ayat 3

Pada materi kajian kali ini, kita akan mengkaji tafsir ayat yang ketiga dari surat Al-Fatihah dalam kitab “Aisarut-Tafāsīr li Kalāmil-‘Aliyyil-Kabīr” (أيسر التفاسير لكلام العلي الكبير) yang ditulis oleh Syekh Abu Bakar bin Jābir Al-Jazāiri (w. 1439 H).

A. Teks dan Terjemahan QS. Al-Fatihah Ayat 3

مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ ٤

Pemilik hari Pembalasan.[1]

B. Cara Membaca QS. Al-Fatihah Ayat 3

Sebagian ahli qiraat membacanya dengan memanjangkan huruf mīm (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) yang berarti “Pemilik hari Pembalasan” sedangkan sebagian yang lainnya membaca dengan memendekkan huruf mīm (مَلِكِ يَومِ الدّينِ) yang berarti “Raja hari Pembalasan”.

C. Makna “Pemilik” dan “Raja”

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

مَالِكِ : الْمَالِكُ: صَاحِبُ الْمِلْكِ الْمُتَصَرِّفُ كَيْفَ يَشَاءُ.

Mālik (Pemilik) artinya adalah pemilik hak kepemilikan yang berwenang mengatur sekehendak yang ia mau.

مَلِكِ : الْمَلِكُ ذُو السُّلْطَانِ الْآمِرُ النَّاهِي الْمُعْطِي الْمَانِعُ بِلَا مُمَانِعٍ وَلَا مُنَازِعٍ.

Malik (Raja) artinya adalah penguasa yang memiliki kekuasaan, yang memerintah, yang melarang, yang memberi, dan yang menahan, tanpa ada yang bisa menghalangi ataupun menentangnya.

Penjelasan:

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ayat ini memiliki dua qiraat (cara baca) yaitu مَالِكِ dan مَلِكِ. Oleh karena itu, Syekh Abu Bakar menjelaskan arti kedua kata tersebut. Pertanyaannya, adakah perbedaan arti di antara kedua kata tersebut? Manakah yang lebih unggul dari kedua kata tersebut secara makna maupun qiraat? Berikut pemaparannya:

1. Perbedaan Arti Antara Kata “Mālik” dan “Malik”

Sekelompok ulama berpendapat bahwa makna dari kedua kata tersebut adalah sama yaitu Ar-Rabb yang berarti pemilik. Ada pula yang berpendapat bahwa kedua kata tersebut bermakna: Dzāt yang Mahakuasa untuk menciptakan makhluk dari tidak ada menjadi ada, dan tidak ada seorang pun yang mampu melakukannya selain Allah.[2] Namun, ulama lainnya berpendapat bahwa makna dari kedua kata tersebut.

I. Mālik Berarti Pemilik

Secara bahasa, “Mālik” (مَالِك) berarti pemilik, diambil dari kata “Al-Milk” (المِلْكُ) yang berarti kepemilikan.

Secara umum, pemilik berarti yang memiliki kepemilikan. Dalam tafsir Al-Qurṭhubi disebutkan bahwa aspek kepemilikan pemilik meliputi manusia maupun selain manusia.[3] Oleh karena itu, boleh saja seseorang disebut sebagai “pemilik hewan”, “pemilik budak”, dan lain sebagainya. Seorang pemilik berwenang dalam mengatur atau bertindak sekehendak yang ia mau terhadap apa yang ia miliki.

II. Malik Berarti Raja

Secara bahasa, “Malik” (مَلِك) berarti raja, diambil dari kata “Al-Mulk” (المُلْكُ) yang berarti kerajaan.

Secara umum, raja berarti yang memegang kedaulatan dan kekuasaan. Kekuasaan ini memberinya otoritas tunggal dalam hukum sehingga segala perintah maupun larangannya harus dipatuhi oleh siapapun. Raja juga memiliki hak prerogratif atas pemberian dan penahanan, seperti pemberian dan penahanan gaji/upah, penganugerahan dan pencabutan gelar/jabatan, pemberian dan penolakan permohonan grasi (ampunan hukum), serta hal-hal lain yang sejenis.

Kekuasaan yang dimiliki oleh seorang raja bersifat tunggal sehingga seluruh titahnya baik berupa perintah maupun larangan serta wewenangnya tidak dapat dihalangi, dibatalkan, ditentang, dan disaingi oleh siapa pun.

2. Antara “Mālik” dan “Malik”, Mana Lebih Unggul?

Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih unggul dari segi makna, apakah Mālik (مَالِك) ataukah Malik (مَلِك):

I. Pendapat Pertama: Mālik Lebih Unggul

Menurut Abu ‘Ubaidah, kata Mālik (Pemilik) maknanya lebih komprehensif dan lebih luas. Sebab, bisa dikatakan: Mālikul-‘abd (pemilik hamba sahaya), Mālikuṭh-ṭhair (pemilik burung), dan Mālikud-dawābb (pemilik hewan ternak), namun tidak boleh dikatakan Malik (raja) bagi benda-benda tersebut. Alasan lainnya, seseorang tidaklah disebut sebagai pemilik sesuatu melainkan ia memang berkuasa atas hak miliknya, sementara bisa jadi ada orang yang menjadi raja atas sesuatu namun ia tidak memilikinya secara mutlak.[4]

II. Pendapat Kedua: Malik Lebih Unggul

Menurut pendapat lain, kata Malik (Raja) justru lebih unggul karena setiap raja pastilah ia seorang pemilik. Namun, setiap pemilik itu belum tentu seorang raja.[5]

Alasan lainnya adalah telah disebutkannya “Rabbul-‘Ālamīn” pada ayat pertama yang maknanya meliputi kepemilikan, kepemimpinan, dan pengaturan. Jika ayat ketiga diartikan dengan “Pemilik” maka terjadilah pengulangan makna namun dengan redaksi yang berbeda tanpa memberi faedah baru yang dibutuhkan pendengar. Oleh karena itu, dibutuhkan sifat yang belum disebutkan pada ayat-ayat sebelumnya yang mana sifat tersebut terkandung dalam qiraat Malik (مَلِك) yang berarti sang Raja[6]. Namun, alasan tersebut disanggah oleh Abu ‘Ali Al-Fārisi. Ia menegaskan bahwa di dalam Al-Quran terdapat banyak hal yang berpola seperti ini, yaitu menyebutkan hal yang umum terlebih dahulu baru menyebutkan hal yang khusus.[7]

Disebutkan pula oleh Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya bahwa kata “Malik” lebih selaras dengan ayat-ayat Al-Quran yang lainnya[8], seperti pada firman Allah subḥānahu wata’āla:

فَتَعَٰلَى ٱللَّهُ ٱلۡمَلِكُ ٱلۡحَقُّۗ

Maha Tinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya.

[QS. Ṭhāhā (20): 114]

هُوَ ٱللَّهُ ٱلَّذِي لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡمَلِكُ

Dialah Allah Yang tidak ada tuhan selain Dia. Dia (adalah) Maha Raja

[QS. Al-Ḥasyr (59): 23]

مَلِكِ ٱلنَّاسِ ٢

raja manusia,

[QS. An-Nās (114): 2]

III. Imam Aṭh-Ṭhabari: Malik Lebih Unggul Secara Qiraat

Imam Aṭh-Ṭhabari berpendapat bahwa kata Malik tidak hanya lebih unggul dari segi makna, namun juga dari segi qiraat. Beliau berkata:

فَبَيَّنَ إِذَنْ أَنَّ أَوْلَى الْقِرَاءَتَيْنِ بِالصَّوَابِ، وَأَحَقَّ التَّأْوِيلَيْنِ بِالْكِتَابِ، قِرَاءَةُ مَنْ قَرَأَهُ: {مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ} بِمَعْنَى إِخْلَاصِ الْمُلْكِ لَهُ يَوْمَ الدِّينِ، دُونَ قِرَاءَةِ مَنْ قَرَأَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} بِمَعْنَى أَنَّهُ يَمْلِكُ الْحُكْمَ بَيْنَهُمْ وَفَصْلَ الْقَضَاءِ، مُتَفَرِّدًا بِهِ دُونَ سَائِرِ خَلْقِهِ.

Maka, jelaslah bahwa qiraat yang paling tepat dan penafsiran yang paling sesuai dengan konteks Kitabullah adalah membaca (مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ) dengan makna memurnikan kekuasaan (Al-Mulk) hanya bagi Allah pada Hari Pembalasan. Hal ini lebih utama daripada membaca (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) dengan makna bahwa Dia memiliki hukum dan keputusan peradilan di antara mereka secara mutlak tanpa ada sekutu dari makhluk-Nya. [Tafsir Aṭh-Ṭhabari: 1/152]

IV. Sikap Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri

Dalam permasalahan ini, Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri membenarkan kedua pendapat tersebut. Disebutkan dalam “Nahrul-Khair ‘ala Aisarit-Tafāsīr” bahwa kedua qiraat tersebut (مالك maupun ملك) adalah qiraat tujuh (yang mutawatir dan diakui), dan Allah sungguh Dia adalah Al-Malik (Raja) dan juga Al-Mālik (Pemilik).[9]

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibnu Katṡīr dalam tafsirnya bahwa kedua qiraat tersebut derajatnya sahih dan juga mutawatir. Keduanya memiliki argumen pendukungnya sendiri ditinjau dari segi maknanya dan keduanya sahih lagi baik.[10]

D. Makna “Hari Pembalasan”

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

{يَوْمِ الدِّينِ} : يَوْمُ الْجَزَاءِ وَهُوَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ حَيْثُ يَجْزِي اللهُ كُلَّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ.

Yaumid-dīn (Hari Pembalasan): Hari pembalasan amal perbuatan, yaitu Hari Kiamat, di mana pada hari itu Allah membalas setiap jiwa atas apa yang telah diusahakannya.

Penjelasan:

1. Arti Kata “Yaum”

Secara bahasa, “yaum” (يَوْم) berarti rentang waktu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Lalu, kata ini dipinjam (isti’ārah) untuk menyebut rentang waktu sejak dimulainya kiamat hingga waktu menetapnya penghuni surga dan neraka di tempatnya masing-masing.[11]

2. Berbagai Macam Arti Kata “Ad-Dīn”

Disebutkan dalam tafsir Al-Baghawi[12] bahwa ada lima arti dari kata “ad-dīn” (الدِّيْن) sebagai berikut:

  • Al-Ḥisāb: Perhitungan
  • Al-Jazā': Pembalasan
  • Ad-Dīn: Agama
  • Al-Qahr: Pemaksaan
  • Aṭh-Ṭhā’ah: Ketaatan

Menurut Imam Aṭh-Ṭhabari, kata ad-dīn dalam ayat ini bermakna “al-ḥisāb” yang berarti perhitungan dan “al-mujāzatu bil-a’māl” yang berarti pembalasan atas segala amal perbuatan.[13]

3. Arti “Yaumid-Dīn”

Syekh Abu Bakar mengatakan bahwa arti “yaumid-dīn” adalah “yaumul-jazā'” yakni hari pembalasan amal perbuatan, yaitu hari kiamat, di mana pada hari itu Allah membalas setiap jiwa atas apa yang telah diusahakannya. Namun, dalam catatan kakinya beliau mengatakan bahwa memaknai atau menafsirkan dengan “yaumul-ḥisāb” adalah penafsiran yang sahih dari salaf dan para sahabat Nabi ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam karena tujuan dari adanya hisab (perhitungan amal) itu sendiri adalah pembalasan atas amal perbuatan.

E. Makna Al-Fatihah Ayat 3 Secara Keseluruhan

Syekh Abu Bakar Al-Jazāiri berkata:

مَعْنَى الْآيَةِ: تَمْجِيدٌ للهِ تَعَالَى بِأَنَّهُ الْمَالِكُ لِكُلِّ مَا فِي يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَيْثُ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا وَالْمَلِكُ الَّذِي لَا مَلِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَاهُ.

Ayat ini merupakan pengagungan kepada Allah subḥānahu wata’āla, bahwasanya Dialah Pemilik tunggal atas segala apa yang ada pada hari kiamat, di mana tidak ada satu jiwa pun yang mampu menguasai atau memberikan manfaat sedikit pun kepada jiwa yang lainnya, serta Dialah Sang Raja yang tidak ada raja lain di hari kiamat selain diri-Nya.

Penjelasan:

Setelah Syekh Abu Bakar memaparkan makna ayat kata demi kata, beliau menyimpulkan makna global ayat secara utuh. Berikut poin-poin yang dapat kita ambil dari pemaparan beliau:

1. Pengagungan kepada Allah

Ayat ini merupakan pengagunan kepada Allah subḥānahu wata’āla. Pada saat seorang hamba membacanya maka ia sedang mengagungkan Allah. Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah ṣhallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِذَا قَالَ: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ} قَالَ: مَجَّدَنِي عَبْدِي

Apabila hamba tersebut mengucapkan: “مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ”, Allah berkata: “Hamba-Ku mengagungkan-Ku.”

[HR. Muslim no. 395]

2. Allah Adalah Pemilik Tunggal Hari Kiamat

Allah adalah pemilik segala sesuatu yang ada pada hari pembalasan (kiamat). Kepemilikan Allah pada hari itu bersifat mutlak. Hanya Allah satu-satunya pemilik segala sesuatu yang ada di hari kiamat. Ibnu ‘Abbas mengatakan:

لَا يَمْلِكُ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ مَعَهُ حُكْمًا كَمُلْكِهِمْ فِي الدُّنْيَا

Tidak ada seorang pun pada hari itu yang memiliki hukum/kekuasaan bersama-Nya, seperti kekuasaan mereka di dunia. [Tafsir Aṭh-Ṭhabari: 1/150]

3. Allah Adalah Raja Tunggal di Hari Kiamat

Allah adalah satu-satunya raja pada hari kiamat. Kerajaan Allah pada hari kiamat bersifat mutlak dan terputus dari seluruh makhluk-Nya. Hanya Dia satu-satunya raja pada hari itu. Pada hari itu, para raja dunia sudah tidak menjadi raja lagi. Mereka yang dahulu menyombongkan dirinya baru menyadari bahwa diri mereka adalah makhluk yang hina di hadapan Allah. Mereka sadar bahwa kerajaan, keagungan, dan keindahan hanya milik Allah semata, bukan milik mereka ataupun selain mereka. Allah subḥānahu wata’āla berfirman:

يَوۡمَ هُم بَٰرِزُونَۖ لَا يَخۡفَىٰ عَلَى ٱللَّهِ مِنۡهُمۡ شَيۡءٞۚ لِّمَنِ ٱلۡمُلۡكُ ٱلۡيَوۡمَۖ لِلَّهِ ٱلۡوَٰحِدِ ٱلۡقَهَّارِ ١٦

(Yaitu) pada hari (ketika) mereka tampak dengan jelas (di hadapan Tuhan-Nya), tidak (ada) satu (keadaan) pun dari mereka yang tersembunyi di sisi Allah. (Allah berfirman,) “Milik siapakah kerajaan pada hari ini?” (Lalu, dijawab,) “Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.”

[QS. Ghāfir (40): 16]

Ayat ini menunjukkan betapa Allah adalah satu-satunya Dżāt yang memegang kekuasaan tunggal pada hari itu, mengesampingkan seluruh raja dunia yang kekuasaannya telah berubah menjadi kehinaan pada hari kiamat.[14]

Referensi Kitab

  • Aisarut-Tafāsīr li Kalāmil-‘Aliyyil-Kabīr oleh Abu Bakar bin Jābir Al-Jazāiri
  • Jāmi’ul-Bayān ‘an Ta'wīli Āyil-Qurān oleh Ibnu Jarīr Aṭh-Ṭhabari
  • Tafsīrul-Qurānil-‘Aẓhīm oleh Ibnu Katṡīr
  • Ma'ālimut-Tanzīl fī Tafsīril-Qurān oleh Al-Baghawi
  • Al-Jāmi’ li Aḥkāmil-Qurān oleh Al-Qurṭhubi

[1] Catatan kaki terjemah kemenag 2019: “Yaumid-dīn (hari Pembalasan) adalah hari ketika kelak manusia menerima balasan atas amal-amalnya yang baik dan yang buruk. Hari itu disebut juga yaumul-qiyāmah (hari Kiamat), yaumul-ḥisāb (hari Penghitungan), dan sebagainya.”

[2] Al-Baghawi, Ma'ālimut-Tanzīl fī Tafsīril-Qurān, cet. 4, (Riyadh: Dār Ṭhayyibah, 1417 H/1997 M), jilid 1, hlm. 53

[3] Al-Qurṭhubi, Al-Jāmi’ li Aḥkāmil-Qurān, cet. 2, (Kairo: Dārul-Kutub Al-Miṣhriyyah, 1384 H/1964 M), jilid 1 hlm. 140

[4] Al-Baghawi, Ma'ālimut-Tanzīl..., jilid 1, hlm. 53

[5] Ibid.

[6] Aṭh-Ṭhabari , Jāmi’ul-Bayān ‘an Ta'wīl Āyil-Qurān, cet. 1, (Kairo: Dār Hajar, 1422 H/2001 M), Jilid 1, hlm. 151

[7] Al-Qurṭhubi, Al-Jāmi’..., jilid 1 hlm. 140

[8] Al-Baghawi, Ma'ālimut-Tanzīl..., jilid 1, hlm. 53

[9] Al-Jazāiri, Aisarut-Tafāsīr li Kalamil-‘Aliyyil-Kabīr wa Ma’ahu Ḥāsyiyatu-Nahril-Khair, cet. 5 (Madinah: Maktabah Al-‘Ulūm wal-Ḥikam, 1424 H), Jilid 1, hlm. 13, catatan kaki no. 2.

[10] Ibnu Katṡīr, Tafsīr Al-Qurānil-'Aẓhīm, cet. 1, (Arab Saudi: Dār Ibn Al-Jauzi, 1431 H), jilid 1, hlm. 202

[11] Al-Qurṭhubi, Al-Jāmi’..., jilid 1 hlm. 143

[12] Al-Baghawi, Ma'ālimut-Tanzīl..., jilid 1, hlm. 53

[13] Aṭh-Ṭhabari, Jāmi’ul-Bayān..., Jilid 1, hlm. 157

[14] Aṭh-Ṭhabari, Jāmi’ul-Bayān..., Jilid 1, hlm. 150