Air Najis: Pengertian, Penyebab, dan Macam-macamnya dalam Madzhab Hambali

Foto air sumur tua yang keruh berlumpur dan berjumlah sedikit sebagai visualisasi pembahasan fikih hukum air najis

Pada materi kajian sebelumnya, telah kita pelajari bersama tentang pengertian dan jenis-jenis air yang kedua yaitu air suci tidak mensucikan. Adapun materi berikutnya adalah jenis air yang ketiga yaitu pengertian air najis dan macam-macamnya.

A. Apa Itu Air Najis? Apa Penyebab-penyebabnya?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَالنَّجِسُ: مَا تَغَيَّرَ بِنَجَاسَةٍ، أَوْ لَاقَاهَا وَهُوَ يَسِيرٌ، أَوِ انْفَصَلَ عَنْ مَحَلِّ نَجَاسَةٍ قَبْلَ زَوَالِهَا.

Air najis adalah air yang berubah sifatnya karena najis, atau air sedikit yang terkena dengan najis, atau air yang terpisah dari tempat najis sebelum najisnya hilang.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Air Berubah Sifat Karena Najis

Air najis adalah air yang berubah karena najis baik air tersebut banyak ataupun sedikit. Ibnu Al-Mundżir mengatakan bahwa telah ada ijmak ulama dalam hal ini.

2. Air Terkena Najis

Air sedikit yang kurang dari dua kulah jika terkena benda najis maka air tersebut menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan najis tersebut meskipun airnya dalam keadaan mengalir[1]. Hal ini berdasarkan mafhum (yang dipahami) dari hadis:

إِذَا بَلَغَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ

Apabila air telah mencapai dua kulah, maka ia tidak dinajiskan oleh suatu pun.

3. Air yang Terpisah dari Tempat Najis

Air yang terpisah (menetes) dari tempat najis dalam keadaan berubah sifatnya, atau terpisah sebelum najis tersebut hilang maka hukumnya adalah najis. Maka dari itu:

  • Air yang terpisah (dari benda yang disucikan) sebelum basuhan ke tujuh (jika najisnya wajib dibasuh tujuh kali) maka hukum airnya adalah najis.
  • Demikian pula air yang terpisah (dari benda najis) sebelum hilang wujud najisnya meskipun setelahnya (tujuh kali basuhan), atau jika air tersebut terpisah dalam keadaan berubah sifatnya (maka hukumnya tetap najis).

B. Apa Hukum Air Najis Apabila Ditambahkan Air Ṭahūr?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

فَإِنْ أُضِيفَ إِلَى الْمَاءِ النَّجِسِ طَهُورٌ كَثِيرٌ "غَيْرُ تُرَابٍ وَنَحْوِهِ" أَوْ زَالَ تَغَيُّرُ النَّجِسِ الْكَثِيرِ بِنَفْسِهِ، أَوْ نُزِحَ مِنْهُ فَبَقِيَ بَعْدَهُ كَثِيرٌ "غَيْرُ مُتَغَيِّرٍ" طَهُرَ.

Jika air najis tersebut ditambahkan air ṭahūr yang banyak – bukan tanah atau sejenisnya – atau jika perubahan (sifat) pada air najis yang banyak itu hilang dengan sendirinya, atau jika air tersebut dikuras lalu tersisa setelah pengurasan itu air yang banyak dalam keadaan tidak berubah (sifatnya), maka air tersebut menjadi ṭahūr.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

Jika air najis baik sedikit maupun banyak ditambahkan dengan air ṭahūr yang banyak dengan cara menuangkannya atau mengalirkan parit ke arahnya dan yang sejenisnya maka air tersebut menjadi suci. Hal itu karena kadar (air yang banyak) yang ditambahkan mampu menolak najis dari dirinya sendiri dan dari air yang bersambung dengannya.

Air najis tidak bisa menjadi suci dengan tambahan tanah dan sejenisnya.

Jika perubahan sifat air najis yang banyak hilang dengan sendirinya tanpa penambahan air maupun pengurasan (maka air tersebut menjadi ṭahūr).

Jika air najis yang banyak tersebut dikuras lalu setelah dikuras itu tersisa air yang banyak dalam keadaan tidak berubah sifatnya maka air tersebut menjadi ṭahūr.

Hal ini karena penyebab kenajisannya berupa perubahan sifat telah hilang.

Adapun air yang diambil keluar (saat menguras) yang mana perubahannya hilang bersamaan dengan proses pengurasan tersebut maka air tersebut ṭahūr selama zat najisnya tidak ada pada air tersebut.

Jika air najis tersebut jumlahnya sedikit, atau berjumlah banyak namun terkumpul dari air-air najis yang sedikit, maka cara menyucikannya adalah dengan menambahkan air yang banyak ke dalamnya, disertai dengan hilangnya perubahan sifat jika ada.

Metode menyucikan air tidaklah wajib mencuci dinding-dinding sumur yang telah dikuras (setelah airnya suci) karena itu menyulitkan.

Peringatan:

Ketentuan yang disebutkan di atas berlaku jika najisnya bukan berupa air kencing manusia atau kotorannya. Jika air najisnya disebabkan kedua hal tersebut maka cara menyucikan airnya adalah:

  • menambahkan air ke dalamnya hingga mencapai jumlah yang sulit dikuras,
  • atau dikuras hingga menyisakan jumlah yang sulit dikuras,
  • atau hilang sendiri perubahan sifatnya pada air yang jumlahnya sangat banyak tersebut.

Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama mutaqaddimīn[2] dan yang mengikuti mereka sebagaimana penjelasan sebelumnya.

C. Jika Ragu Atas Kenajisan Atau Kesucian Suatu Air, Bagaimana?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَإِنْ شُكَّ فِي نَجَاسَةِ مَاءٍ "أَوْ غَيْرِهِ" أَوْ طَهَارَتِهِ بُنِيَ عَلَى الْيَقِينِ.

Jika seseorang ragu akan kenajisan suatu air atau selain air atau ragu akan kesuciannya maka ia harus menetapkannya berdasarkan keyakinan.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

Jika:

  • seseorang ragu akan kenajisan suatu air atau selain air berupa benda-benda suci
  • atau ia ragu tentang kesucian yang telah diketahui kenajisannya sebelum muncul keraguan tersebut

maka ia harus menetapkannya berdasarkan kondisi yang ia yakini secara pasti sebelum munculnya keraguan.

Sama saja hukumnya meskipun ada tulang atau kotoran hewan yang jatuh ke dalam air lalu ia ragu apakah benda tersebut najis atau tidak. Hal ini karena hukum asalnya adalah menetapkan benda tersebut sebagaimana kondisi aslinya.[3]

Namun, jika ada seorang adil (terpercaya) yang mengabarkan kepadanya tentang kenajisan air tersebut dan menyebutkan penyebabnya (secara spesifik) maka ia harus menerima kabar tersebut.

D. Jika Tidak Bisa Dibedakan Antara Air Ṭahūr dengan Air Najis Atau Ṭāhir, Bagaimana?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَإِنِ اشْتَبَهَ طَهُورٌ بِنَجِسٍ "حَرُمَ اسْتِعْمَالُهُمَا" وَلَمْ يَتَحَرَّ، وَلَا يُشْتَرَطُ لِلتَّيَمُّمِ إِرَاقَتُهُمَا وَلَا خَلْطُهُمَا، وَإِنِ اشْتَبَهَ بِطَاهِرٍ تَوَضَّأَ مِنْهُمَا "وُضُوءًا وَاحِدًا: مِنْ هَذَا غَرْفَةً وَمِنْ هَذَا غَرْفَةً" وَصَلَّى صَلَاةً وَاحِدَةً.

Jika serupa (tidak bisa dibedakan) antara air ṭahūr dengan air najis maka haram menggunakan kedua air tersebut, dan tidak perlu melakukan pencarian. Tidaklah disyaratkan untuk tayamum dengan menumpahkan kedua air tersebut atau mencampurnya. Jika serupa antara air ṭahūr dengan air ṭāhir maka ia berwudu dari kedua air tersebut dengan satu wudu: dari ini satu cidukan dan dari itu satu cidukan, lalu ia melakukan satu kali salat.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Jika Serupa Antara Air Ṭahūr dengan Air Najis, Bagaimana?

Jika serupa antara air ṭahūr dengan air najis maka haram menggunakan keduanya jika tidak memungkinkan untuk menyucikan yang najis dengan yang ṭahūr. Namun, jika memungkinkan – seperti air ṭahūrnya mencapai dua kulah atau lebih dan ia memiliki wadah yang cukup untuk menampung kedua air tersebut – maka ia wajib mencampurnya (agar menjadi suci) dan menggunakannya.[4]

Ia juga tidak perlu menyelidiki manakah yang lebih diduga kuat sebagai air ṭahūr untuk kemudian digunakan, meskipun jumlah (wadah) air ṭahūrnya lebih banyak.

Jika ia tidak menemukan air selain kedua air (yang serupa tersebut) maka ia harus beralih ke tayamum.

Tidaklah perlu ia menumpahkan kedua air tersebut agar terpenuhi syarat bisa beralih ke tayamum karena saat itu statusnya ia tidak mampu menggunakan air ṭahūr. Kondisi ini serupa dengan kondisi saat ia menjumpai air dalam sumur namun tidak mungkin untuk menjangkaunya.

Demikian hukumnya pula jika serupa antara air mubah dengan air haram; hendaknya ia bertayamum jika tidak menemukan selain kedua air tersebut.

Wajib hukumnya bagi orang yang mengetahui mana yang najis untuk memberitahu orang yang ingin menggunakannya.

2. Jika Serupa Antara Air Ṭahūr dengan Air Ṭāhir, Bagaimana?

Jika serupa antara air ṭahūr dengan air ṭāhir – baik memungkinkan untuk menjadikannya ṭahūr maupun tidak – maka ia berwudu dari keduanya dengan satu wudu meskipun ia memiliki air ṭahūr lain yang sudah diyakini ṭahūrannya. Caranya adalah dari wadah ini satu cidukan and dari wadah itu satu cidukan dan ia meratakan setiap basuhan dari kedua cidukan tersebut ke anggota wudu. Lalu, ia melakukan satu kali salat. Disebutkan dalam kitab Al-Mughni dan Asy-Syarḥ: “Hal ini tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui.”[5]

Jika ia membutuhkan salah satu dari kedua air tersebut untuk minum, maka hendaknya ia menyelidikinya (manakah yang diduga kuat suci untuk diminum), lalu ia berwudu dengan air yang dianggap ṭahūr menurutnya. Lalu, hendaknya ia bertayamum agar ia mendapatkan keyakinan (bahwa ia telah bersuci).

E. Jika Serupa Antara Pakaian Suci dengan Pakaian Najis, Bagaimana?

Penulis Zādul-Mustaqni’ mengatakan:

وَإِنِ اشْتَبَهَتْ ثِيَابٌ طَاهِرَةٌ بِنَجِسَةٍ "أَوْ بِمُحَرَّمَةٍ" صَلَّى فِي كُلِّ ثَوْبٍ صَلَاةً بِعَدَدِ النَّجِسِ أَوِ الْمُحَرَّمِ، وَزَادَ صَلَاةً.

Jika serupa antara pakaian-pakaian suci dengan yang najis atau dengan yang haram maka ia salat dengan masing-masing pakaian tersebut sebanyak jumlah pakaian yang najis atau haram tersebut dan ditambah satu kali salat.

Penjelasan Syekh Al-Buhūti:

1. Jika Ia Mengetahui Jumlah Pakaian Najis, Bagaimana?

Jika:

  • serupa antara pakaian-pakaian yang suci dengan pakaian-pakaian yang najis yang ia mengetahui jumlahnya
  • atau serupa antara pakaian-pakaian yang mubah dengan pakaian-pakaian yang haram yang ia mengetahui jumlahnya

maka ia salat dengan masing-masing pakaian tersebut sebanyak jumlah yang najis dari pakaian-pakaian tersebut, atau sebanyak jumlah yang haram dari pakaian tersebut. Ia meniatkan salat tersebut dengan niat salat fardu demi kehati-hatian, sebagaimana orang yang lupa satu salat dalam satu hari. Setelah itu, ia menambah satu kali salat lagi agar ia menunaikan kewajiban fardunya dengan keyakinan.

Penjelasan Tambahan:

Contoh: Ada seseorang memiliki 10 pakaian yang 3 di antaranya adalah najis. Namun, ia lupa manakah yang najis. Maka hendaknya ia salat sebanyak 4 kali dengan pakaian yang berbeda. Dengan cara ini maka ada kemungkinan dari 4 pakaian yang ia kenakan salah satunya adalah suci.

2. Jika Ia Tidak Mengetahui Jumlah Pakaian Najis, Bagaimana?

Jika ia tidak mengetahui jumlah pakaian yang najis atau yang haram, maka ia wajib salat dengan setiap pakaian yang ada masing-masing satu kali salat sampai ia yakin bahwa ia telah salat dengan pakaian yang suci meskipun (jumlah pakaiannya) banyak.[6]

Salat tidaklah sah dilakukan dengan pakaian-pakaian yang meragukan tersebut selama masih ada pakaian lain yang diyakini kesuciannya.

Demikian pula hukum pada tempat-tempat yang sempit (yang serupa antara tempat najis dan suci). Jika tempatnya luas, ia boleh salat di mana saja tanpa perlu melakukan penyelidikan.

Referensi Kitab

  • Zādul-Mustaqni’ oleh Musa bin Ahmad Al-Hajjawi
  • Rauḍhul-Murbi’ Syarḥ Zādil-Mustaqni’ oleh Manṣhūr bin Yūnus Al-Buhūtī
  • At-Ta’līq ‘ala Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Ṣhāliḥ Al-Utṡaimin
  • Ḥāsyiyah Ar-Rauḍhil-Murbi’ oleh Muḥammad bin Qāsim An-Najdi
  • Majmū’ Al-Fatāwa oleh Ibnu Taimiyyah

[1] Komentar Ibnu Ṣāliḥ Al-Uṡaimin: Yaitu sekiranya memungkinkan najis tersebut merambat ke air tersebut. Berbeda dengan air yang bagian bawahnya tidak mungkin naik ke atas, sebagaimana yang tersurat pada ungkapan kitab At-Talkhīṣ dan Ar-Ri’āyah, maka bagian atas air tidak menjadi najis hanya karena bagian bawahnya terkena najis.

[2] Komentar ibnu Qasim An-Najdi: Yang dimaksud ulama mutaqaddimīn (terdahulu) adalah dari masa Imam Ahmad hingga Al-Qāḍi Abu Ya’la. Yang dimaksud ulama mutawassiṭīn (pertengahan) adalah dari Al-Qāḍi Abu Ya’la sampai Ibnu Qudāmah. Yang dimaksud ulama mutaakhirīn (terakhiran) adalah dari Ibnu Qudamah dan seterusnya.

[3] Syaikhul-Islām mengatakan: Bahwasanya sikap berhati-hati (ihtiyāṭ) yang hanya didasari semata-mata oleh keraguan dalam urusan air, bukanlah hal yang disukai (mustaḥab) and tidak pula disyariatkan. Bahkan, tidak disukai pula untuk bertanya-tanya (mencari-cari tahu) tentang hal tersebut. Sebaliknya, yang disyariatkan adalah membangun perkara tersebut di atas hukum asal (istiṣḥāb). Jika terdapat dalil (bukti nyata) atas kenajisannya, maka kita hukumkan ia najis; jika tidak, maka tidak disukai menjauhi penggunaannya hanya karena semata-mata adanya kemungkinan najis. [lihat: Majmū’ Al-Fatāwā: 21/56]

[4] Komentar Ibnu Ṣāliḥ Al-Uṡaimin: Riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa seseorang boleh melakukan penyelidikan (berusaha mencari mana yang suci) apabila jumlah yang suci lebih banyak. Menurut mazhab Syafi’i, seorang boleh melakukan penyelidikan secara mutlak. Akan tetapi, apakah disyaratkan prasangka kuatnya dibangun di atas suatu tanda ataukah cukup prasangka saja? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan pendapat mereka (mazhab Syafi’i) adalah yang benar, yakni maksudku adalah bolehnya melakukan penyelidikan jika di sana terdapat tanda maka itulah air yang digunakan. Namun, jika tidak ada tanda, maka ia menggunakan apa yang membuat jiwanya tenang untuk berwudu dengannya.

[5] Komentar Ibnu Ṣāliḥ Al-Uṡaimin: Aku katakan bahwa telah dinukil dalam kitab Al-Inṣāf dari Ibnu ‘Aqīl bahwa ia hendaknya salat dua kali jika kita berpendapat ia hendaknya wudu dua kali.

[6] Komentar Ibnu Ṣāliḥ Al-Uṡaimin: Dikatakan dalam pendapat yang lain bahwa hendaknya ia menyelidiki (manakah yang suci) secara mutlak. Inilah pendapat yang benar.